News
Sedang dimuat...

Info UKM : Pentingnya Mengurus Legalitas UKM


Criping Pisang Pak Tukiman (Dok: Lurah JHW)

Legalitas merupakan sebuah wujud kepatuhan terhadap hukum usaha yang ada di negara kita. UKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).  Pasal 6 ayat 2 dan 3 berbunyi, usaha kecil memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Sedangkan usaha menengah memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta hingga Rp10 miliar.

Keberadaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Dusun Dlingosatu telah mampu mengatasi perekonomian warga dalam berbagai kondisi ekonomi. UKM mampu menyerap tenaga kerja serta menaikkan laju perdagangan sehingga pendapatan warga bisa bertambah. Bidang yang digeluti dalam UKM di Dlingosatu antara lain usaha mebel, kerajinan hingga kuliner. 

Namun dalam paparan Dukuh Dlingosatu Bapak Sena bahwa mayoritas belum memiliki legalitas usaha, walaupun Pemerintah Kecamatan Dlingo melalui Pemerintah Desa Dlingo telah melakukan sosialisasi tentang cara pengurusannya. Sehingga pada Rapat Pokgiat Jumat 23 Desember 2016 bersama tokoh masyarakat dan Carik Desa Dlingo kembali mengingatkan kepada pelaku usaha untuk melakukan pengurusan.

Beliau menjelaskan bahwa mengenai perizinan UKM, sudah terbit Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro Kecil yang memudahkan para pelaku UKM mengurus izin di tingkat kecamatan. Proses pengurusan izin ini mudah dan tak dipungut biaya.
Adapun syaratnya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab, surat keterangan dari kelurahan dan pasfoto 4x6 berwarna dengan latar belakang merah.

Setelah mengurus perizinan tersebut maka dokumen lain yang harus dimiliki adalah akta pendirian . Dokumen-dokumen tadi fungsinya untuk mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang ditujukan ke Dinas Perdagangan dan Koperasi Kab Bantul.
Kemudian, setelah semua itu selesai, Anda harus mengurus surat tanda daftar perusahaan (TDP). TDP merupakan sebuah catatan resmi perusahaan dan jenis usahanya. Surat ini dapat diurus di kantor pendaftaran perusahaan di Dinas Perdagangan dan Koperasi Kab Bantul. TDP berlaku selama 5 tahun. Selain itu, pelaku UKM juga perlu mengurus surat izin tempat usaha di dinas terkait .

Desa Dlingo mulai November 2016 telah meresmikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Giritama Desamart yang akan menampung produk usaha lokal Desa Dlingo termasuk dari warga Dlingosatu.
Bagikan di Google Plus

Profil DLINGOSATUNEWS

Dusun Dlingo 1 adalah salah satu dusun di Desa Dlingo Giriloji, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul Projo Taman Sari Sejahtera Agamis Demokratis yang memiliki potensi alam, budaya,sumber daya manusia yang unggul.

0 komentar :

Posting Komentar

Terimakasih telah berpartisipasi memberikan komentar terbaik anda. Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi.