Criping Pisang Pak Tukiman (Dok: Lurah JHW) |
Legalitas
merupakan sebuah wujud kepatuhan terhadap hukum usaha yang ada di
negara kita. UKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasal 6 ayat 2 dan 3
berbunyi, usaha kecil memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp 500
juta. Sedangkan usaha menengah memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta
hingga Rp10 miliar.
Keberadaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
di Dusun Dlingosatu telah mampu mengatasi perekonomian warga dalam berbagai kondisi ekonomi. UKM mampu menyerap tenaga kerja serta menaikkan laju perdagangan sehingga pendapatan warga bisa bertambah. Bidang yang digeluti dalam UKM di Dlingosatu antara lain usaha mebel, kerajinan hingga kuliner.
Namun dalam paparan Dukuh Dlingosatu Bapak Sena bahwa mayoritas belum memiliki legalitas usaha, walaupun Pemerintah Kecamatan Dlingo melalui Pemerintah Desa Dlingo telah melakukan sosialisasi tentang cara pengurusannya. Sehingga pada Rapat Pokgiat Jumat 23 Desember 2016 bersama tokoh masyarakat dan Carik Desa Dlingo kembali mengingatkan kepada pelaku usaha untuk melakukan pengurusan.
Beliau menjelaskan bahwa mengenai perizinan UKM, sudah terbit Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun
2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro Kecil yang memudahkan para
pelaku UKM mengurus izin di tingkat kecamatan. Proses pengurusan izin
ini mudah dan tak dipungut biaya.
Adapun syaratnya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab, surat keterangan dari kelurahan dan pasfoto 4x6 berwarna dengan latar belakang merah.
Setelah mengurus perizinan tersebut maka dokumen lain yang harus dimiliki adalah akta pendirian . Dokumen-dokumen tadi fungsinya
untuk mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang ditujukan ke
Dinas Perdagangan dan Koperasi Kab Bantul.
Kemudian, setelah semua itu selesai, Anda harus mengurus surat tanda
daftar perusahaan (TDP). TDP merupakan sebuah catatan resmi perusahaan
dan jenis usahanya. Surat ini dapat diurus di kantor pendaftaran
perusahaan di Dinas Perdagangan dan Koperasi Kab Bantul. TDP berlaku selama 5 tahun. Selain itu, pelaku UKM juga perlu mengurus surat izin tempat usaha di dinas terkait .
Desa Dlingo mulai November 2016 telah meresmikan Badan Usaha Milik Desa
(Bumdes) Giritama Desamart yang akan menampung produk usaha lokal Desa
Dlingo termasuk dari warga Dlingosatu.
0 komentar :
Posting Komentar
Terimakasih telah berpartisipasi memberikan komentar terbaik anda. Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi.