Anda ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mulai April 2017 Polres Bantul melayani pembuatan SKCK Online.
SKCK On-line
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Caranya
adalah sebagai berikut :
1.
ketik "skck.polri.go.id"
2.
klik "pendaftaran skck online"
3.
isi data pada kolom tersebut ( ada 4 step ).
4.
pada step kedua agar me-upload scan ktp, kk
dan akte kelahiran. semua kolom harus terisi.
5.
setelah selesai klik "finish"
6.
muncul hasilnya dan harus di print (tidak bisa
di foto). lembar print tsb dibawa ke polres. ditambah ft. copy ktp, kk, akte
kelahiran dan foto 4x6 sebanyak 3 lembar dg latar warna merah.
catatan
:
1.
saat ini baru bisa melayani ktp bantul saja.
2.
rekam sidik jari masih manual. (alat online belum ada).
3.
langsung datang ke polres (tanpa ke polsek).
berarti gak harus ke kelurahan ya?
BalasHapus