Sasaran Peserta : Kelompok buruh sektor informal yang memiliki rintisan atau gagasan usaha.
Peningkatan
kesejahteraan pada dasarnya merupakan tujuan dari setiap usaha untuk
menangani masalah ketenagakerjaan. Faktor kesejahteraan dan khususnya
jaminan masa depan merupakan hal yang rentan atau kadang justru
tertinggalkan dari para buruh sektor informal. Hal ini telah menjadi
perhatian dari pemerintah dengan terus mendorong terciptanya perluasan
kerja bagi para buruh sektor informal tersebut dalam sebuah kegiatan
untuk memfasilitasi pembentukan atau pengembangan usaha bagi mereka.
Dengan
fasilitasi KKPBI melalui pembekalan manajemen usaha maupun teknis
produksi serta pemberian bantuan peralatan usaha diharapkan dapat
terserap tenaga kerja pada lingkungan sekitar khususnya dari kelompok
buruh informal.
Persyaratan Calon Peserta
1. Peserta adalah kelompok buruh sektor informal
2. Beranggotakan 12 orang (laki-laki/perempuan)
3. Anggota kelompok berdomisili dan memiliki KTP Provinsi DIY
4. Berusia minimal 17 tahun dan max 50 th
5. Mengajukan proposal
6. Lulus seleksi
Tata cara penagjuan proposal
1. Kelompok buruh mengajukan proposal yang menggambarkan latar belakan, potensi dan hambatan serta
gagasan usaha kelompok yang bersangkutan
2. Petugas dari Disnakertrans Provinsi maupun Dinas TK. Kab/Kota akan menindaklanjuti dengan melakukan
identifikasi potensi terhadap kelompok yang mengajukan proposal.
3. Disnakertrans Provinsi DIY melakukan seleksi dari hasil identifikasi
Format Proposal
I. LatarBelakang (SDM, SDA dan peluang pasar)
2. Tujuan dan sasaran kegiatan usaha
3. Rencana kegiatan usaha (Permodalan, pengelolaan, produksi, pemasaran, perhitungan)
4. Penutup
Disnakertrans
Provinsi DIY merekapitulasi proposal yang masuk dan memenuhi syarat
(lulus seleksi) untuk bahan pengajuan kegiatan Fasilitasi KKPBI tahun
anggaran yang akan datang.
0 komentar :
Posting Komentar
Terimakasih telah berpartisipasi memberikan komentar terbaik anda. Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi.