Tingkat
pengangguran maupun setengah pengangguran yang tinggi dapat berpengaruh
pada rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan yang
rendah selanjutnya dapat berdampak pada munculnya berbagai masalah
sosial termasuk kriminalitas. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya
untuk mengurangi jumlah penganggur maupun setengah penganggur.
Pengurangan penganggur memerlukan adanya kesempatan kerja sementara
kesempatan kerja formal jumlahnya sangat terbatas. Oleh karena itu
perluasan kesempatan kerja menjadi alternatif yang perlu untuk
dipertimbangkan.
Disnakertrans
DIY melalui Program Peningkatan Kesempatan Kerja berupaya memperluas
kesempatan kerja dengan berbagai kegiatan yang mengedepankan sektor
informal dan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Diantara model
perluasan kerja salah satunya adalah kegiatan pembentukan kelompok usaha
melalui Perluasan Kerja Sistem Padat Karya (PKSPK) yang wujud
kegiatannya mencakup bantuan pembuatan sarana usaha yang menyerap tenaga
kerja di lingkungan sekitar, pembekalan kelompok dengan pemberian
materi inti yang terdiri dari manajemen usaha dan manajemen pemeliharaan
ternak, sehingga dapat menciptakan perluasan kesempatan kerja melalui
pembentukan kelompok usaha yang produktif.
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Menciptakan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada.
2. Memberdayakan penganggur dan setengah penganggur untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Membangun
dan merehabilitasi sarana dan prasarana untuk meningkatkan perekonomian
masyarakat seperti kolam perikanan, kandang untuk peternakan,
pemanfaatan lahan tidur untuk pertanian/agribisnis dan lain-lain dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
SASARAN PESERTA
Penganggur dan setengah penganggur.
SASARAN LOKASI PKSPK
1. Kecamatan / desa yang padat penduduknya dan relatif banyak tenaga kerja penganggur dan setengah penganggur.
2. Daerah rawan bencana alam atau rawan sosial.
3. Daerah relatif miskin atau terisolir.
Prasyarat : Masyarakat tidak menuntut ganti rugi atas tanah atau tanaman yang terkena proyek.
SYARAT-SYARAT CALON PESERTA
1. Mengajukan proposal
2. Mempunyai kelompok ternak
3. Minimal beranggota 15 orang
4. Penganggur dan setengah penganggur
TATACARA PENGAJUAN PROPOSAL KEGIATAN PKSPK
1. Masyarakat
menyampaikan informasi kepada Disnakertrans Kabupaten/Kota bahwa desa
yang bersangkutan mempunyai potensi untuk dikembangkan baik SDA / SDM
melalui sistem padat karya.
2. Petugas
dari Disnakertrans Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti dengan melakukan
identifikasi potensi wilayah terhadap desa / kecamatan yang
menyampaikan informasi.
3. Setelah
dilakukan identifikasi dengan hasil LAYAK atau CUKUP LAYAK, selanjutnya
petugas Disnakertrans Kabupaten/Kota akan menginformasikan kepada
kelompok/desa yang mengajukan kegiatan PKSPK untuk menyusun proposal
yang ditandatangani ketua kelompok dengan diketahui oleh Kepala Desa dan
Camat dan diajukan ke Kepala Disnakertrans Kabupaten/Kota.
Proposal disusun dengan format sebagai berikut.
I. Latar Belakang (SDM, SDA, dan peluang pasar)
II. Tujuan dan Sasaran Kegiatan Usaha
III. Rencana Kegiatan Usaha (Permodalan, Pengelolaan, Produksi, Pemsaran, Perhitungan)
IV. Penutup
Disnakertrans
Provinsi DIY merekapitulasi proposal yang masuk atau usulan dari
Kabupaten/Kota untuk bahan usulan/pengajuan kegiatan PKSPK tahun
anggaran yang akan datang.
|
0 komentar :
Posting Komentar
Terimakasih telah berpartisipasi memberikan komentar terbaik anda. Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi.