Masa kerja lurah Desa Dlingo Bahrun Wardoyo selama 6 tahun akan berakhir pada Bulan Juni 2018. Sehingga segera perlu dilaksanakan kembali Pemilihan Lurah Desa (Pilurdes). Berbekal Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Bantul Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa telah terbentuk Tim Sembilan yang dibentuk oleh BPD Desa Dlingo.
Baca juga : Perda Bantul Nomor 8 Tahun 2017
Tim Sembilan akan menjadi Panitia Pemilihan Tingkat Desa. Tim Sembilan terdiri dari 3 orang dari unsur Pamong Desa, 3 Orang dari Kelembagaan Desa, dan 3 Orang dari Tokoh Masyarakat. Tim Sembilan Desa Dlingo diketuai oleh Budi Cahyono, S.Pd. Penanggung jawab Pilurdes yaitu Ketua BPD Desa Dlingo.
Berlokasi di Pendopo Balai Dusun Dlingosatu, Minggu (3/4/2018) telah diadakan Sosialisasi Kegiatan Pilurdes Desa Dlingo Tahun 2018. Sosialisasi dihadiri oleh Tim Sembilan, BPD, Kapoldes, Dukuh Dlingo 1, Dukuh Dlingo 2, Seluruh RT dan Tokoh Masyarakat di Wilayah Dusun Dlingo 1 dan Dlingo 2.
0 komentar :
Posting Komentar
Terimakasih telah berpartisipasi memberikan komentar terbaik anda. Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi.