News
Sedang dimuat...

Jangan Kaget Saat Bayar Pajak Motor di Tahun 2017 ini, karena ...


Pemerintah akan mulai tanggal 6 Januari 2017 akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengganti PP No 50 Tahun 2010.
Jadi jangan kaget apabilabesaran pajak yang harus anda bayar saat pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan menjadi dua sampai tiga kali lipat. Adapun rincian dari tarif baru ini adalah :
a. Pengurusan penertiban STNK baru dan perpanjangan dari Rp 50.000,- menjadi Rp 100.000,- untuk roda dua dan roda tiga. Untuk roda empat atau lebih dari semula Rp 75.000,- menjadi Rp 200.000,-.
b. Pengesahan STNK akan dikenakan tarif Rp 25.000,- untuk roda dua dan tiga. Roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 50.000,- padahal untuk tahun-tahun sebelumnya gratis.
c. Penertiban STCK untuk roda dua dan tiga tetap dikenakan biaya Rp 25.000. Tapi untuk roda empat atau lebih mengalami kenaikan dari semula Rp 25.000 menjadi Rp 50.000.
d. Biaya pajak kendaraan untuk penertiban TNKB mulai tahun 2017 naik menjadi Rp 60.000,- dari semula hanya Rp 30.000,- untuk roda 2 dan 3. Untuk roda 4 atau lebih dikenakan tarif Rp 100.000,- dari tarif semula Rp 50.000,-.
e. Penertiban BPKB untuk roda 2 dan 3 dari Rp 80.000,- berubah menjadi Rp 225.000. Sedangkan untuk roda 4 atau lebih dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000,- mengalami kenaikan tiga kali lipat.
f. Penertiban surat mutasi ke luar daerah untuk roda 2 dan 3 dari Rp 75.000 naik dua kali lipat menjadi Rp 150.000. Untuk roda 4 atau lebih dari Rp 75.000 naik menjadi Rp 250.000.
g. Penertiban surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tana nomor lintas negara semua kendaraan dikenai tarif Rp 100.000 dari sebelumnya gratis.


Bagikan di Google Plus

Profil DLINGOSATUNEWS

Dusun Dlingo 1 adalah salah satu dusun di Desa Dlingo Giriloji, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul Projo Taman Sari Sejahtera Agamis Demokratis yang memiliki potensi alam, budaya,sumber daya manusia yang unggul.

0 komentar :

Posting Komentar

Terimakasih telah berpartisipasi memberikan komentar terbaik anda. Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi.