News
Sedang dimuat...

10 Remaja Pelaku Klitih Di Dlingo Resmi Dijadikan Tersangka




Dimas Putra Timur (18) warga Dusun Dodogan, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo menjadi korban penganiayaan aksi klitih oleh sepuluh remaja yang berasal dari wilayah luar Kecamatan Dlingo. Korban mengalami luka sobek di pelipis kanan akibat sabetan sabuk dengan unjung tajam. 

Setelah melakukan aksinya kesepuluh remaja melarikan diri dan dapat ditangkap 2 orang oleh warga dan diserahkan kepada petugas Polsek Dlingo. Dalam pengejaran oleh warga ini didapat sebuah sepeda motor Honda Scoopy dan dua  buah HP, sedangkan 8 remaja lainnya diciduk oleh petugas di rumah masing-masing.

Penganiayaan ini bermula saat rombongan remaja dari arah Piyungan naik ke arah Dlingo melalui jalan Jalasutra- Cinomati, sesampainya di perempatan Terong bertemu dengan korban yang sedang berkumpul sehabis menonton turnamen voli di sebelah timur tempat kejadian. Kejadian sekitar pukul 00.30 WIB pada Selasa 4 Juli 2017.

Berdasarkan informasi dari Tribrata Bantul.Com, bahwa kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bantul, dan kesepuluh remaja ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari media olnline ini, “Dari kesepuluh tersangka, delapan di antaranya masih dibawah umur, sementara dua sisanya yang berinisial JN dan MY sudah dewasa,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo SH SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Leonisya Sagita SIK dalam jumpa pers dengan wartawan di Lobi Mapolres Bantul, Rabu (5/7/2017).

Kasat Reskrim juga menjelaskan para tersangka ini bukan sebuah geng, mereka juga tidak berasal dari satu sekolah yang sama namun hanya teman bermain. Dari hasil pemeriksaan, kejadian ini dipicu karena provokasi salah satu tersangka yang menyampaikan hal tidak benar kepada kelompoknya. Sehingga membuat emosi kelompoknya tersulut, lalu menyerang kelompok lain.

“Kasus ini murni kenakalan remaja yang sengaja cari-cari masalah. Kejadiannya juga spontan, tidak direncanakan karena sebelumnya mereka tidak saling kenal,” imbuhnya.

Untuk tersangka JN dan MY, lanjut Kasat Reskrim, saat ini keduanya ditahan di sel Polres Bantul. Sementara untuk delapan tersangka yang masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan akan tetapi dikenakan wajib lapor. Namun demikian, kasus tersebut proses hukumnya akan tetap dilanjutkan.

“Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 169 KUHP subsider pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman minimal dua tahun, maksimal tujuh tahun,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada para orangtua dan guru untuk lebih memperhatikan anak-anaknya ketika membawa sepeda motor. Ia meminta agar penggunaan sepeda motor di luar kegiatan-kegiatan sekolah untuk dibatasi agar tidak disalahgunakan. (Humas Polres Bantul)

Dikutip dari : Tribrata Bantul.Com dan sumber lainnya
Bagikan di Google Plus

Profil DLINGOSATUNEWS

Dusun Dlingo 1 adalah salah satu dusun di Desa Dlingo Giriloji, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul Projo Taman Sari Sejahtera Agamis Demokratis yang memiliki potensi alam, budaya,sumber daya manusia yang unggul.

0 komentar :

Posting Komentar

Terimakasih telah berpartisipasi memberikan komentar terbaik anda. Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi.