Pemda DIY meluncurkan kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY No 26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini terdapat dalam Pasal 2 ayat 1 yaitu Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran tanggal 1 April 2020 hingga 30 Juli 2020 serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.
Pasal 2 ayat 1 yaitu penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25% dan bunga 2% dari
pokok PKB dan BBNKB per bulan dan sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan
untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kwitansi pembelian
bermaterai.
Diharapkan warga di seluruh DIY dapat memanfaatkan kebijakan ini ditengah imbas perekonomian akibat menyebarnya wabah corona.
Kegiatan ini diperpanjang hingga 30 September 2020
( Sumber berita : Harian Jogja )
Pergub DIY No 26/2020 : https://corona.jogjaprov.go.id/files/33/Covid19/14/PENGHAPUSAN-SANKSI-ADMINISTRATIF-PAJAK-KENDARAAN-BERMOTOR-DAN-BEA-BALIK-NAMA-KENDARAAN-BERMOTOR-TAHUN-2020.pdf
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus