Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan
Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi
tahun ini dari 31 Maret 2017 menjadi 21 April 2017.
Hal ini disampaikan pada konferensi Pers , Rabu 29 Maret 2017 Direktur Pelayanan dan
Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.Keputusan itu diambil sebab batas waktu pelaporan SPT bertepatan
dengan batas akhir program pengampunan pajak atau tax amnesty yang juga
berakhir pada 31 Maret 2017.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, keputusan perpanjangan pelaporan SPT juga untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk ikut tax amnesty.
Melalui perpanjangan SPT itu Kemenkeu berharap wajib pajak bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk melaporkan SPT secara cermat. Wajib pajak yang ikut tax amnesty bisa melaporkan harta-hartanya ke dalam SPT 2016.
Hingga kemarin, wajib pajak yang sudah melaporkan SPT baru 7,2 juta wajib pajak. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan jumlah laporan SPT pada akhir Maret 2016 yang mampu mencapai 8,6 juta wajib pajak.
Diperkirakan masih sekitar 2-3 juta wajib pajak yang akan melaporkan SPT. SPT dapat dilaporkan secara langsung ke Kantor Pratama setempat atau melalui aplikasi online (E-FILLING) beralamatka di https://efiling.pajak.go.id/
KPP Pratama Bantul adalah salah satu kantor administrasi pajak di area Bantul .
Waktu beroperasi mulai Senin hingga Jumat dari pukul 8.00 pagi hingga 16.00 petang.
Tersedia untuk formulir pelaporan, pendaftaran NPWP, dan jasa kewajiban pajak lainnya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, keputusan perpanjangan pelaporan SPT juga untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk ikut tax amnesty.
Melalui perpanjangan SPT itu Kemenkeu berharap wajib pajak bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk melaporkan SPT secara cermat. Wajib pajak yang ikut tax amnesty bisa melaporkan harta-hartanya ke dalam SPT 2016.
Hingga kemarin, wajib pajak yang sudah melaporkan SPT baru 7,2 juta wajib pajak. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan jumlah laporan SPT pada akhir Maret 2016 yang mampu mencapai 8,6 juta wajib pajak.
Diperkirakan masih sekitar 2-3 juta wajib pajak yang akan melaporkan SPT. SPT dapat dilaporkan secara langsung ke Kantor Pratama setempat atau melalui aplikasi online (E-FILLING) beralamatka di https://efiling.pajak.go.id/
KPP Pratama Bantul
Jalan Urip Sumoharjo No.7, Gose
Bantul
Telp: 0274-368504, 0274-368510, 0274-368514
Jam Operasional
Senin 8:00 - 16:00
Selasa 8:00 - 16:00
Rabut 8:00 - 16:00
Kamis 8:00 - 16:00
Jumat 8:00 - 16:00
Senin 8:00 - 16:00
Selasa 8:00 - 16:00
Rabut 8:00 - 16:00
Kamis 8:00 - 16:00
Jumat 8:00 - 16:00
KPP Pratama Bantul adalah salah satu kantor administrasi pajak di area Bantul .
Waktu beroperasi mulai Senin hingga Jumat dari pukul 8.00 pagi hingga 16.00 petang.
Tersedia untuk formulir pelaporan, pendaftaran NPWP, dan jasa kewajiban pajak lainnya.
0 komentar :
Posting Komentar
Terimakasih telah berpartisipasi memberikan komentar terbaik anda. Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi.