Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Desa mempunyai sumber pendapatan berupa pendapatan asli
Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota,
bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima
oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dari APBN, bantuan keuangan dari
APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, serta hibah dan sumbangan yang
tidak mengikat dari pihak ketiga.
Sumber pendapatan Desa tersebut secara keseluruhan digunakan untuk
mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Dana
tersebut digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa yang
mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan
masyarakat, dan kemasyarakatan. Dengan demikian, pendapatan Desa yang
bersumber dari APBN juga digunakan untuk mendanai kewenangan tersebut.
Penulis : Irman Ariadi
Sumber : http://sid.web.id
Penulis : Irman Ariadi
Sumber : http://sid.web.id
0 komentar :
Posting Komentar
Terimakasih telah berpartisipasi memberikan komentar terbaik anda. Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi.