BPD kini
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lain sejenis, secara teknis kini diatur dalam Permendagri 110/2016. BPD sejajar dengan pemerintah desa, menjadi bagian dari Pemerintahan Desa, sesuai amanat UU 6/2014 tentang Desa.Di beberapa daerah, BPD ini sering disebut dengan istilah “Bamus” (Badan Permusyawaratan). Namun masih ada pemahaman lama yang menyebut BPD sebagai “Badan Perwakilan Desa”, karena mengaosisasikannya dengan fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rayat).
0 komentar :
Posting Komentar
Terimakasih telah berpartisipasi memberikan komentar terbaik anda. Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi.