Berita
Rekomendasi Penerangan Kampung Umum Di Bawah Naungan Dishub Bantul
Bantul- Bagi masyarakat yang lingkungannya belum memiliki fasilitas penerangan lampu jalan umum, bisa mengajukan pemasangan fasilitas tersebut ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul. Rekomendasi pengajuan yang sebelumnya berada di BKAD dipindah ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul. Berikut tatacara yang harus ditempuh untuk mengajukan fasilitas tersebut.
1. Masyarakat membuat surat permohonan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul untuk pengajuan instalasi listrik, dengan syarat surat permohonan di ketahui Perangkat Desa hingga Kecamatan.
2. Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul melakukan survei lokas
2. Dinas Perhubungan membuat surat permohonan izin ke PLN sesuai permintaan masyarakat.
3. PLN menerima permohonan atau laporan dari Pemda untuk instalasi listrik tersebut0.
4. PLN mengadakan survei sesuai permintaanDinas Perhubungan Kabupaten Bantul di lokasi yang akan diminta dipasang instalasi listrik sesuai permintaan masyarakat.
6. PLN mengeluarkan izin pemasangan Kwh Meter beserta persyaratan dan biaya yang akan dibayarkan Pemda.
Sumber : https://dishub.bantulkab.go.id/berita/1027-rekomendasi-penerangan-kampung-umum-di-bawah-naungan-dishub-bantul
0 komentar :
Posting Komentar
Terimakasih telah berpartisipasi memberikan komentar terbaik anda. Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi.