“Mari kita bersama menjaga putra-putri kita agar belajar juga menahan diri, sesuai dengan ajaran dan hikmah dari datangnya bulan puasa ini”, ajak Kasubbag Humas.
Selanjutnya Kasubag Humas menjelaskan tentang Bahaya Petasan yaitu :
• Membahayakan keselamatan jiwa, kesehatan diri sendiri dan orang lain
• Dapat menimbulkan bahaya kebakaran
• Menjadi pemicu terjadinya tawuran warga / perkelahian / keributan
• Menganggu ketertiban umum
• Mengganggu kekhusukan beribadah
Dilarang menyimpan / menjual / membunyikan petasan dan bagi yang melanggar akan dikenakan ancaman pidana bagi para pelaku yaitu :
1. UU darurat no 12 th 1951 tentang senjata api & bahan peledak
a. Pasal 1 ayat 1 bagi yang membuat, menerima, memperoleh / menyerahkan , menguasai, mengangkut , menggunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa hak dihukum mati atau hukuman penjara seumur hidup / penjara 20 tahun
b. Pasal 2 ayat 1 bagi yang membuat , menerima, menguasai , membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan senjata api , senjata penikam atau senjata penusuk tanpa hak dihukum penjara 10 th
2. Pasal 188 KUHP barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, letusan dihukum hukuman penjara 5 th
3. Lembaran Negara No 41 th 1940 tentang pelaksanaan undang-undang bunga api 1939 pasal 2 :
a. Bagi yang membuat serta menjual, menyimpan , mengangkut bunga api / petasan yang tidak sesuai standard pembuatan dipidana kurungan 3 bln
b. Bagi yang membuat, menjual , memasang/ membunyikan bunga api / petasan dipidana kurungan 2 bulan.
Mari ciptakan bulan Ramadhan dengan suasana aman dan nyaman dengan tidak membakar petasan, polisi akan melakukan razia secara berkala dan yang tertangkap terbukti menjual / menyalakan petasan maka kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, Tegasnya. (Humas Polres Bantul)
Sumber : http://www.tribratanewsbantul.com/2017/05/dilarang-nyalakan-petasan.html
0 komentar :
Posting Komentar
Terimakasih telah berpartisipasi memberikan komentar terbaik anda. Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi.