Kepala Desa Temuwuh Kecamatan Dlingo, Suradi berharap polemik seleksi pamong desa berakhir pasca putusan PTUN dan meminta warga selaku penggugat untuk legowo menerima putusan tersebut.
Saya berharap pihak yang menggugat legowo, tidak ada dendam dan kembali kepada tugas pokoknya masing-masing,” ujarnya, Jumat (29/09/2017).Suradi mengaku, polemik seleksi perangkat desa membuat roda pemerintahannya bekerja tidak maksimal. Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat dan pemerintahan bekerjasama dengan baik sehingga pelayanan masyarakat lebih dikedepankan.
Dalam putusan hakim PTUN , Rabu (27/09) lalu yang diharapkan menjadi akhir dari kisruh dan menjadi awal bangkitnya Temuwuh untuk membangun masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Hillarius Ngaji Merro mengatakan, terkait putusan hakim PTUN DIY pihaknya bakal melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Surabaya.
Kamu sudah musyawarah, untuk melakukan banding,” tandasnya.Sumber Berita : Sorot Bantul
0 komentar :
Posting Komentar
Terimakasih telah berpartisipasi memberikan komentar terbaik anda. Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi.