News
Sedang dimuat...

Warga Geram, Maraknya Buang Sampah Sembarangan Di Jalan Kaliurang Dlingo

Foto salah satu lokasi pembuangan sampah sembarangan di Jalan Kaliurang DlingoAdd caption











Kecamatan Dlingo, sebuah kecamatan pinggiran yang akhir-akhir ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Wisatawan, pengusaha bahkan pemerintah daerah seantero Indonesia hingga mancanegara mereka tertarik untuk berkunjung, belajar dan tahu tentang seluk beluk masyarakatnya.

Hal ini perlu mendapat dukungan dari masyarakat Dlingo sendiri. Dukungan tentang kesiapan mengenai banyak hal sesuai dengan peran masing-masing.

Satu aspek dukungan yang akan disoroti oleh DlingosatuNews adalah bentuk dukungan masyarakat tentang Kesadaran Pengelolaan Sampah.

Akhir-akhir ini warga Dlingo kurang nyaman saat melintas di sepanjang jalan Kaliurang yaitu tepatnya di sebelah barat Dusun Dlingo II yang merupakan perbatasan antara Desa Dlingo dan Desa Muntuk. Ketidaknyamanan ini ditimbulkan akibat maraknya tindakan melanggar hukum yaitu membuang sampah di badan jalan, bahkan di jurang sepanjang jalan ini. Bau busuk dan sampah berserakan nampak begitu memprihatinkan.

Lokasi pembuangan merupakan wilayah dari Kehutanan RPH Dlingo. Dari hasil laporan warga bahwa sampah sampah tersebut merupakan sampah yang berasal dari hasil rumah tangga. Dari peneluusuran di lokasi sampah yang dibuang dimasukkan kedalam kantok sak (wadah beras volume 25kg) dan plastik kresek. Ini adalah bukti bahwa aksi membuang sampah direncanakan dari rumah pelaku ke tempat ini.

Satu waktu warga merasa geram melihat adanya sebuah mobil yang berhenti di jalan ini dan membuang sampah tanpa merasa berdosa.

Ditilik dari kacamata hukum bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengeluarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Perbup ini pemerintah akan memberikan Insentif dan Disinsentif terhadap pengelolaan sampah.

Upaya sosialisasi pernah dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Dlingo dengan memasang spanduk di wilayah ini, namun sepanduknya dicopot oleh oknum tidak bertanggung jawab dan selebihnya belum ada.

Berbagai hal positif dapat diperoleh dari adanya peraturan ini, namun adapula bentuk sanksi bagi pelanggar ( Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan yang dilaporkan kepada yang berwajib) yaitu

BAB XVI KETENTUAN PIDANA Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 44 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima  puluh juta rupiah).

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.



Bagikan di Google Plus

Profil DLINGOSATUNEWS

Dusun Dlingo 1 adalah salah satu dusun di Desa Dlingo Giriloji, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul Projo Taman Sari Sejahtera Agamis Demokratis yang memiliki potensi alam, budaya,sumber daya manusia yang unggul.

0 komentar :

Posting Komentar

Terimakasih telah berpartisipasi memberikan komentar terbaik anda. Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi.