Ilustrasi : inet |
Dalam rangka menampung aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di daerah, Bupati bantul mengeluarkan Perbup Bantul Nomor 10 Tahun 2018. Peraturan ini ditanda tangani pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bapak Suharsono (Bupati Bantul).
Peraturan ini menjadi acuan masyarakat di tingkat desa untuk mengusulkan mendapatkan bantuan keuangan khusus untuk pembiayaan kegiatan pembangunan di wilayahnya. Kelompok sasaran dapat berkoordinasi dengan TPK Desa mengajukan usulan pembangunan kepada Lurah Desa. Selanjutnya lurah desa mengajukan proposal kepada Bupati Bantul dengan tembusan kepada PPKBPMD yang diketahui Camat.
Proposal disampaikan tanggal 31 Maret tahun anggaran sebelumnya. Selengkapnya lihat Perbup Bantul Nomor 10 Tahun 2018
Lampiran berisi :
1. Contoh Format Dokumen Usulan BKK dari Lurah Desa
2. Contoh Format Pakta Integritas Kelompok Sasaran dan Ketua TPK Desa
3. Contoh Format Proposal Kegiatan
BUPATI BANTUL
DAERAH
ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERATURAN
BUPATI BANTUL
NOMOR 10 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI
BANTUL NOMOR 99 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS
KEPADA PEMERINTAH DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
BANTUL,
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka menampung aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan
di daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2017
tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa, perlu dilakukan
penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2017
tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 54);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 5495);
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5687);
1
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan
Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal
Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/ Barat dan Daerah
Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2091);
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2293);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2094);
10. Peraturan
Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2017 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus
kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 101);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 99 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PEMERINTAH DESA.
Pasal I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2017 tentang Pedoman
Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul
Tahun 2017 Nomor 101), diubah sebagai berikut :
2
Pasal
6
(1) Kegiatan
yang akan dibiayai dengan BKK harus direncanakan dan/atau diusulkan oleh Lurah
Desa berdasarkan usulan dari Kelompok Sasaran.
(2) Lurah
Desa mengajukan proposal usulan BKK kepada Bupati dengan tembusan Dinas PPKBPMD
dan diketahui Camat.
(3) Pengajuan
proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati paling
lambat 31 Maret tahun anggaran sebelumnya.
(4)
Dokumen
usulan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas :
a. surat
permohonan dari Pemerintah Desa yang ditandatangani Lurah Desa dan diketahui
oleh Camat;
b. pakta integritas Kelompok Sasaran
bersama TPK-Desa; dan
c. uraian rencana kegiatan yang
diusulkan.
(5) Contoh
format bentuk proposal pengajuan BKK sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2.
Ketentuan
Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal
7
(1) Berdasarkan
proposal dari Lurah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Dinas PPKBPMD
melakukan verifikasi administrasi.
(2) Hasil
verifikasi proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas
PPKBPMD kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sebelum KUA-PPAS APBD diajukan kepada DPRD.
(3) Hasil
verifikasi proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar
penganggaran BKK dalam APBD.
(4) Desa
penerima dan besaran alokasi BKK setiap desa dituangkan dalam penjabaran APBD.
(5) Berdasarkan
peraturan daerah tentang APBD, Dinas PPKBPMD mengajukan kepada Bupati Desa
penerima dan besaran BKK setiap Desa.
(6) Desa
penerima dan besaran BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
(7) Berdasarkan
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Lurah Desa menganggarkan
BKK dalam APBDesa.
(8) BKK tidak boleh dianggarkan dalam
Perubahan APBD.
3
(1) Pengajuan
proposal BKK untuk tahun anggaran 2018 oleh Pemerintah Desa kepada Bupati
paling lambat 31 Januari 2018.
(2) Pelaksanaan
verifikasi proposal BKK tahun anggaran 2018 paling lambat tanggal 31 Maret
2018.
(3) Penetapan
Desa, besaran BKK dan kelompok sasaran untuk BKK tahun anggaran 2018 paling
lambat bulan April 2018.
4. Ketentuan
Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal
II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 2 Januari 2018
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO
Diundangkan di Bantul
Pada tanggal 2 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL
Ttd.
RIYANTONO
BERITA
DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 NOMOR 10
4
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 10 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 99 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN
BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA
A.
Contoh
Format Dokumen Usulan BKK dari Lurah Desa
Bantul, …….
Kepada Yth. :
Lurah Desa ……………..
Di ……………..
Hal : Permohonan Bantuan Keuangan
Khusus
Dengan hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Alamat : RT….., Dukuh……., Desa……, Kec….
Jabatan dalam Kelompok : Ketua Kelompok ……..
Dengan
ini mengajukan permohonan untuk dapat diberikan Bantuan Keuangan Khusus dari
Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Pemerintah Desa ……, untuk kegiatan :
Nama
kegiatan Lokasi Kegiatan Volume/ukuran Nilai RAB Kegiatan
:
:
:
:
Selanjutnya untuk kelengkapan
dokumen sebagaimana terlampir.
Kemudian atas terkabulnya
permohonan ini kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Ketua Kelompok
………………………..
5
KOP SURAT PEMERINTAH DESA
Nomor
|
:
|
Bantul,
|
||
Lamp.
|
: 1 (satu) bendel
|
|||
Hal
|
: Permohonan Fasilitasi BKK
|
Kepada Yth. :
|
||
Pembangunan Desa
|
BUPATI BANTUL
|
|||
di Bantul
|
||||
Dengan hormat,
|
||||
Memperhatikan dan
menindaklanjuti prakarsa partisipasi pembangunan
|
||||
oleh warga
masyarakat, serta mewujudkan
percepatan pembangunan
|
||||
desa, maka dengan ini kami
mengajukan permohonan fasilitasi anggaran
|
||||
Bantuan Keuangan Khusus (BKK)
Pembangunan Desa, sebagai berikut :
|
||||
1.
|
Nama Kegiatan
|
:
................................................................
|
||
2.
|
Lokasi Kegiatan
|
: Dusun
|
.............. Rt
.................................
|
|
3.
|
Desa, Kecamatan
|
:
................................................................
|
||
4.
|
Volumen/Ukuran
|
:
................................................................
|
||
5.
|
Nilai RAB Kegiatan
|
:
Rp............................................................
|
Selanjutnya,
untuk memantapkan kesiapan lokasi sasaran, maka telah dibentuk pangurus/panitia
kegiatan dengan koordinator, sebagai berikut:
1.
|
Nama Ketua
|
:
...............................................................
|
2.
|
Nomor KTP
|
:
...............................................................
|
3.
|
Nomor HP
|
:
...............................................................
|
Penjelasan
lengkap kegiatan dimaksud adalah sebagaimana proposal terlampir.
Demikian
permohonan kami atas pehatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.
Lurah Desa..............
.............................
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Kepala Dinas PPKBPMD, selaku
pengampu fasilitasi program/kegiatan;
2.
Camat ................, sebagai laporan.
MENGETAHUI
:
Camat
…………………….
………………………………
6
PAKTA
INTEGRITAS
Yang bertanda tangan di bawah ini
:
1. Ketua Pengurus/Panitia .................
Dusun ...........Rt ........... Desa ...........
Nama :
NIK :
2. Ketua TPK-Desa
Nama :
NIK :
Secara bersama-sama dengan ini
kami menyatakan :
1. Kegiatan
yang diajukan benar-benar kegiatan yang telah direncanakan secara sungguh-sungguh
dan benar nyata adanya.
2. Lokasi
kegiatan (pekerjaan) dilaksanakan dia atas tanah yang keadaanyya tidak dalam
permasalahan atau sengketa.
3. Selaku
Ketua Kelompok Sasaran, saya bertindak untuk dan atas nama Kelompok bersedia
dan sanggup :
a. bertanggung
jawab melaksanakan (mengerjakan) fasilitasi dari Pemerintah sesuai dengan
maksud dan tujuan yang tercantum dalam proposal;
b. menerima
fasilitasi dari Pemerintah Desa berbentuk barang dan/atau jasa, buka berbentuk
uang, serta bertanggung jawab membiayai kekurangannya;
c. mengelola
dan mengadministrasikan fasilitasi dari Pemerintah Desa secara tertib;
d. bertanggung jawab
mengelola, memanfaatkan, memelihara
dan
mendayagunakan
hasil pelaksanaan pembangunan dan/atau pemberdayaan secara baik.
4. Selaku
Ketua TPK-Desa, saya bertindak untuk dan atas nama TPK-Desa dan Pemerintah Desa
bersedia dan sanggup :
a. melaksanakan
belanja dan kegiatan sesuai ketetuan dan prosedur yang berlaku;
b. tidak
melakukan markup anggaran, pungutan dan gratifikasi dalam bentuk apapun
5. Kami
bersedia dan sanggup menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) paling
lambat Bulan Desember tahun pelaksanaan kegiatan.
6. Apabila
di kemudian hari diketahui bahwa kami telah melakukan penyimpangan, sehingga
menimbulkan kerugian negara, maka kami bersedia mengganti dan menyetorkan
kerugian tersebut ke Kas Daerah, serta menerima sanksi sesuai ketentuan yang
berlaku.
Demikian pakta integritas ini kami
buat dan kami tandatangani secara sadar
tanpa
ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ketua TPK Desa ............
Ketua
.............................
..............................
Menyetujui
Lurah Desa............
.......................................
7
PROPOSAL PERMOHONAN BKK
1.
GAMBARAN
UMUM SASARAN KEGIATAN
a. Latar belakang :
.........................................................................................................
Menggambarkan/narasi urgensi
kegiatan yang diajukan....................
...........................................................................................................
b. Geograsi lokasi sasaran berbatasan
dengan wilayah :
1.
|
Sebelah
utara
|
Dusun
..........
|
Desa
..............
|
Kec ............
|
2.
|
Sebelah selatan
|
Dusun ..........
|
Desa ..............
|
Kec
............
|
3.
|
Sebelah timur
|
Dusun ..........
|
Desa ..............
|
Kec
............
|
4.
|
Sebelah barat
|
Dusun ..........
|
Desa ..............
|
Kec
............
|
c. Orbitasi wilayah
|
||
Jarak dari Dusun ke Kantor Desa
|
:
.....
|
km
|
Jarak dari Dusun ke Kantor
Kecamatan
|
:
.....
|
km
|
Jarak dari Dusun ke Kantor
Kabupaten
|
:
.....
|
km
|
d. Indentitas Kelompok Sasaran
|
||
1.
|
Nama
Ketua
|
:
............................................................
|
2.
|
NIK/Nomor KTP
|
:
............................................................
|
3.
|
Alamat Dusun, RT, Desa
|
:
............................................................
|
4.
|
Nomor HP
|
:
............................................................
|
2.
RENCANA
KEGIATAN
a. Jenis Kegiatan yang diajukan
1.
|
Nama Kegiatan
|
: Pembangunan
|
..................................
|
2.
|
Sasaran/Obyek Pekerjaan
|
:
.........................................................
|
|
3.
|
Lokasi Kegiatan
|
: Dusun
...................
|
Rt
....................
|
4.
|
Desa, Kecamatan
|
: .........................................................
|
|
5.
|
Volume/Ukuran
|
:
.........................................................
|
|
6.
|
Perkiraan Biaya
|
: Rp.
...................................................
|
|
b. Manfaat
Kegiatan/Pembangunan
|
|||
1.
|
.....................................................................................................;
|
||
2.
|
.....................................................................................................;
|
||
3.
|
.....................................................................................................;
|
||
4.
|
......................................................................................dst;
|
c. Rencana Pelaksanaan Kegiatan
1. Kegiatan
sebagaimana direncanakan dalam proposal ini akan dilaksanakan melalui mekanisme
gotong royong kelompok masyarakat.
2. Pembiayaan
bersumber dari swadaya kelompok maupun fasilitasi Pemerintah
3. Pengertian
swadaya kelompok adalah partisipasi anggota kelompok yang berupa uang tunai,
bahan dan material, tenaga gotong royong, konsumsi dan lain-lain.
8
a.
|
Ketua
|
:
..................................................................
|
|||
b.
|
Sekretaris
|
:
..................................................................
|
|||
c.
|
Bendahara
|
:
..................................................................
|
|||
d.
|
Seksi Swadaya
|
:
..................................................................
|
|||
e.
|
Seksi Gotong Royong
|
:
..................................................................
|
|||
f.
|
Seksi Humas
|
:
..................................................................
|
|||
g.
|
.....................
|
:
..................................................................
|
|||
h.
|
....................
|
:
..................................................................
|
|||
4. PERKIRAAN RENCANA ANGGARAN
BIAYA
|
|||||
·
|
Semen ...........
|
:
..............................................
|
Rp. ...................
|
||
·
|
Pasir ..............
|
:
..............................................
|
Rp. ...................
|
||
·
|
.......................
|
:
..............................................
|
Rp. ...................
|
||
·
|
.......................
|
:
..............................................
|
Rp. ...................
|
||
·
|
Tukang
|
: ......
|
hari x 2 orang x Rp ........
|
Rp. ...................
|
|
·
|
Laden Tukang
|
: ......
|
hari x 2 orang x Rp ........
|
Rp. ...................
|
|
·
|
Lain-lain
|
Rp. ...................
|
|||
Jumlah
|
Rp. ...................
|
5.
PENUTUP
Dalam
rangka mewujudkan asas kemanfaatan hasil pembangunan, maka kami atas nama warga
masyarakat siap dan bersedia mengelola, memelihara dan memanfaatkan berdasarkan
manajemen yang baik, akuntabel dan transparan.
Demikian
proposal kegiatan ini kami rencanakan dan kami usulkan secara sungguh-sungguh
dengan harapan dapat meningkatkan kemajuan lingkungan dusun dan kesejahteraan
masyarakat.
Atas perhatian, kepedulian dan
bantuannya diucapkan terima kasih.
Ketua
Sekretaris
Bendahara
........................
........................
....................
BUPATI BANTUL,
Ttd.
SUHARSONO
9
0 komentar :
Posting Komentar
Terimakasih telah berpartisipasi memberikan komentar terbaik anda. Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi.