News
Sedang dimuat...

Ingat : 31 Maret Paling Lambat Usulan Mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemkab Bantul

Hasil gambar untuk uang
Ilustrasi : inet

Dalam rangka menampung aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di daerah, Bupati bantul mengeluarkan Perbup Bantul Nomor 10 Tahun 2018. Peraturan ini ditanda tangani pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bapak Suharsono (Bupati Bantul).

Peraturan ini menjadi acuan masyarakat di tingkat desa untuk mengusulkan mendapatkan bantuan keuangan khusus untuk pembiayaan kegiatan pembangunan di wilayahnya. Kelompok sasaran dapat berkoordinasi dengan TPK Desa mengajukan usulan pembangunan kepada Lurah Desa. Selanjutnya lurah desa mengajukan proposal kepada Bupati Bantul dengan tembusan kepada PPKBPMD yang diketahui Camat.

Proposal disampaikan tanggal 31 Maret tahun anggaran sebelumnya. Selengkapnya lihat Perbup Bantul Nomor 10 Tahun 2018

Lampiran berisi :
1. Contoh Format Dokumen Usulan BKK dari Lurah Desa
2. Contoh Format Pakta Integritas Kelompok Sasaran dan Ketua TPK Desa
3. Contoh Format Proposal Kegiatan

Hasil gambar untuk logo bantul












BUPATI BANTUL

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PERATURAN BUPATI BANTUL

NOMOR           10        TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 99 TAHUN 2017
TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS
KEPADA PEMERINTAH DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANTUL,

Menimbang :        a. bahwa dalam rangka menampung aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2017 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa, perlu dilakukan penyempurnaan;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2017 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa;

Mengingat :                  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 54);

2.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 5495);

3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5687);




1


4.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/ Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2293);

9.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

10.    Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2017 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 101);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 99 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2017 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 101), diubah sebagai berikut :


2


1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6

(1)   Kegiatan yang akan dibiayai dengan BKK harus direncanakan dan/atau diusulkan oleh Lurah Desa berdasarkan usulan dari Kelompok Sasaran.

(2)   Lurah Desa mengajukan proposal usulan BKK kepada Bupati dengan tembusan Dinas PPKBPMD dan diketahui Camat.

(3)   Pengajuan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati paling lambat 31 Maret tahun anggaran sebelumnya.

(4)   Dokumen usulan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas :

a.  surat permohonan dari Pemerintah Desa yang ditandatangani Lurah Desa dan diketahui oleh Camat;

b. pakta integritas Kelompok Sasaran bersama TPK-Desa; dan

c.  uraian rencana kegiatan yang diusulkan.

(5)   Contoh format bentuk proposal pengajuan BKK sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

2.    Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

(1)  Berdasarkan proposal dari Lurah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Dinas PPKBPMD melakukan verifikasi administrasi.

(2)  Hasil verifikasi proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas PPKBPMD kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum KUA-PPAS APBD diajukan kepada DPRD.

(3)  Hasil verifikasi proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penganggaran BKK dalam APBD.

(4)  Desa penerima dan besaran alokasi BKK setiap desa dituangkan dalam penjabaran APBD.

(5)  Berdasarkan peraturan daerah tentang APBD, Dinas PPKBPMD mengajukan kepada Bupati Desa penerima dan besaran BKK setiap Desa.

(6)  Desa penerima dan besaran BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(7)  Berdasarkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Lurah Desa menganggarkan BKK dalam APBDesa.

(8)  BKK tidak boleh dianggarkan dalam Perubahan APBD.







3


3.   Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 21

(1)  Pengajuan proposal BKK untuk tahun anggaran 2018 oleh Pemerintah Desa kepada Bupati paling lambat 31 Januari 2018.

(2)  Pelaksanaan verifikasi proposal BKK tahun anggaran 2018 paling lambat tanggal 31 Maret 2018.

(3)  Penetapan Desa, besaran BKK dan kelompok sasaran untuk BKK tahun anggaran 2018 paling lambat bulan April 2018.

4.    Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.


Ditetapkan di Bantul

pada tanggal 2 Januari 2018

BUPATI BANTUL,

ttd.

SUHARSONO

Diundangkan di Bantul
Pada tanggal 2 Januari 2018

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL

Ttd.

RIYANTONO




BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 NOMOR 10


















4


LAMPIRAN :

PERATURAN BUPATI BANTUL

NOMOR         10         TAHUN 2018

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 99 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA

A.   Contoh Format Dokumen Usulan BKK dari Lurah Desa

Bantul, …….

Kepada Yth. :

Lurah Desa ……………..

Di ……………..

Hal : Permohonan Bantuan Keuangan Khusus


Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                                       :

Alamat                                                    : RT….., Dukuh……., Desa……, Kec….

Jabatan dalam Kelompok  : Ketua Kelompok ……..

Dengan ini mengajukan permohonan untuk dapat diberikan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Pemerintah Desa ……, untuk kegiatan :



Nama kegiatan Lokasi Kegiatan Volume/ukuran Nilai RAB Kegiatan


:

:

:

:



Selanjutnya untuk kelengkapan dokumen sebagaimana terlampir.

Kemudian atas terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
Ketua Kelompok


………………………..








5


B.   Contoh Format Dokumen Usulan BKK dari Lurah Desa

KOP SURAT PEMERINTAH DESA


Nomor
:


Bantul,
Lamp.
: 1 (satu) bendel


Hal
: Permohonan Fasilitasi BKK
Kepada Yth. :

Pembangunan Desa

BUPATI BANTUL




di Bantul

Dengan hormat,



Memperhatikan dan menindaklanjuti prakarsa partisipasi pembangunan

oleh  warga  masyarakat,  serta  mewujudkan  percepatan  pembangunan

desa, maka dengan ini kami mengajukan permohonan fasilitasi anggaran

Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pembangunan Desa, sebagai berikut :

1.
Nama Kegiatan
: ................................................................

2.
Lokasi Kegiatan
: Dusun
.............. Rt .................................

3.
Desa, Kecamatan
: ................................................................

4.
Volumen/Ukuran
: ................................................................

5.
Nilai RAB Kegiatan
: Rp............................................................

Selanjutnya, untuk memantapkan kesiapan lokasi sasaran, maka telah dibentuk pangurus/panitia kegiatan dengan koordinator, sebagai berikut:

1.
Nama Ketua
: ...............................................................
2.
Nomor KTP
: ...............................................................
3.
Nomor HP
: ...............................................................

Penjelasan lengkap kegiatan dimaksud adalah sebagaimana proposal terlampir.

Demikian permohonan kami atas pehatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.

Lurah Desa..............

.............................

Tembusan disampaikan kepada Yth. :

1. Kepala Dinas PPKBPMD, selaku pengampu fasilitasi program/kegiatan;
2. Camat ................, sebagai laporan.



MENGETAHUI :

Camat …………………….





………………………………





6


C. Contoh Format Pakta Integritas

PAKTA INTEGRITAS

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.   Ketua Pengurus/Panitia ................. Dusun ...........Rt ........... Desa ...........

Nama                                   :

NIK                                        :

2.   Ketua TPK-Desa

Nama                                   :

NIK                                        :

Secara bersama-sama dengan ini kami menyatakan :

1.  Kegiatan yang diajukan benar-benar kegiatan yang telah direncanakan secara sungguh-sungguh dan benar nyata adanya.

2.  Lokasi kegiatan (pekerjaan) dilaksanakan dia atas tanah yang keadaanyya tidak dalam permasalahan atau sengketa.

3.  Selaku Ketua Kelompok Sasaran, saya bertindak untuk dan atas nama Kelompok bersedia dan sanggup :

a.  bertanggung jawab melaksanakan (mengerjakan) fasilitasi dari Pemerintah sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam proposal;

b. menerima fasilitasi dari Pemerintah Desa berbentuk barang dan/atau jasa, buka berbentuk uang, serta bertanggung jawab membiayai kekurangannya;

c.  mengelola dan mengadministrasikan fasilitasi dari Pemerintah Desa secara tertib;
d. bertanggung   jawab   mengelola,   memanfaatkan,   memelihara   dan

mendayagunakan hasil pelaksanaan pembangunan dan/atau pemberdayaan secara baik.

4.  Selaku Ketua TPK-Desa, saya bertindak untuk dan atas nama TPK-Desa dan Pemerintah Desa bersedia dan sanggup :

a.  melaksanakan belanja dan kegiatan sesuai ketetuan dan prosedur yang berlaku;

b. tidak melakukan markup anggaran, pungutan dan gratifikasi dalam bentuk apapun

5.  Kami bersedia dan sanggup menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) paling lambat Bulan Desember tahun pelaksanaan kegiatan.

6.  Apabila di kemudian hari diketahui bahwa kami telah melakukan penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara, maka kami bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian tersebut ke Kas Daerah, serta menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian pakta integritas ini kami buat dan kami tandatangani secara sadar

tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ketua TPK Desa ............


Ketua





.............................




..............................



Menyetujui

Lurah Desa............

.......................................

7


D. Contoh Format Proposal Kegiatan

PROPOSAL PERMOHONAN BKK

1.   GAMBARAN UMUM SASARAN KEGIATAN

a.  Latar belakang :
.........................................................................................................

Menggambarkan/narasi urgensi kegiatan yang diajukan....................

...........................................................................................................

b.  Geograsi lokasi sasaran berbatasan dengan wilayah :
1.
Sebelah utara
Dusun ..........
Desa ..............
Kec ............
2.
Sebelah selatan
Dusun ..........
Desa ..............
Kec ............
3.
Sebelah timur
Dusun ..........
Desa ..............
Kec ............
4.
Sebelah barat
Dusun ..........
Desa ..............
Kec ............

c. Orbitasi wilayah


Jarak dari Dusun ke Kantor Desa
: .....
km
Jarak dari Dusun ke Kantor Kecamatan
: .....
km
Jarak dari Dusun ke Kantor Kabupaten
: .....
km

d. Indentitas Kelompok Sasaran

1.
Nama Ketua
: ............................................................
2.
NIK/Nomor KTP
: ............................................................
3.
Alamat Dusun, RT, Desa
: ............................................................
4.
Nomor HP
: ............................................................

2.   RENCANA KEGIATAN

a. Jenis Kegiatan yang diajukan
1.
Nama Kegiatan
: Pembangunan
..................................
2.
Sasaran/Obyek Pekerjaan
: .........................................................
3.
Lokasi Kegiatan
: Dusun ...................
Rt ....................
4.
Desa, Kecamatan
: .........................................................
5.
Volume/Ukuran
: .........................................................
6.
Perkiraan Biaya
: Rp. ...................................................
b. Manfaat Kegiatan/Pembangunan


1.
.....................................................................................................;
2.
.....................................................................................................;
3.
.....................................................................................................;
4.
......................................................................................dst;

c. Rencana Pelaksanaan Kegiatan

1.    Kegiatan sebagaimana direncanakan dalam proposal ini akan dilaksanakan melalui mekanisme gotong royong kelompok masyarakat.

2.    Pembiayaan bersumber dari swadaya kelompok maupun fasilitasi Pemerintah

3.    Pengertian swadaya kelompok adalah partisipasi anggota kelompok yang berupa uang tunai, bahan dan material, tenaga gotong royong, konsumsi dan lain-lain.









8


3. SUSUNAN PENGURUS/PANITIA KEGIATAN


a.
Ketua

: ..................................................................

b.
Sekretaris

: ..................................................................

c.
Bendahara

: ..................................................................

d.
Seksi Swadaya

: ..................................................................

e.
Seksi Gotong Royong
: ..................................................................

f.
Seksi Humas

: ..................................................................

g.
.....................

: ..................................................................

h.
....................

: ..................................................................
4. PERKIRAAN RENCANA ANGGARAN BIAYA


·
Semen ...........
: ..............................................
Rp. ...................

·
Pasir ..............
: ..............................................
Rp. ...................

·
.......................
: ..............................................
Rp. ...................

·
.......................
: ..............................................
Rp. ...................

·
Tukang
: ......
hari x 2 orang x Rp ........
Rp. ...................

·
Laden Tukang
: ......
hari x 2 orang x Rp ........
Rp. ...................

·
Lain-lain


Rp. ...................








Jumlah
Rp. ...................

5.   PENUTUP

Dalam rangka mewujudkan asas kemanfaatan hasil pembangunan, maka kami atas nama warga masyarakat siap dan bersedia mengelola, memelihara dan memanfaatkan berdasarkan manajemen yang baik, akuntabel dan transparan.

Demikian proposal kegiatan ini kami rencanakan dan kami usulkan secara sungguh-sungguh dengan harapan dapat meningkatkan kemajuan lingkungan dusun dan kesejahteraan masyarakat.

Atas perhatian, kepedulian dan bantuannya diucapkan terima kasih.



Ketua


Sekretaris


Bendahara



........................


........................


....................





BUPATI BANTUL,

Ttd.

SUHARSONO





















9

Bagikan di Google Plus

Profil DLINGOSATUNEWS

Dusun Dlingo 1 adalah salah satu dusun di Desa Dlingo Giriloji, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul Projo Taman Sari Sejahtera Agamis Demokratis yang memiliki potensi alam, budaya,sumber daya manusia yang unggul.

0 komentar :

Posting Komentar

Terimakasih telah berpartisipasi memberikan komentar terbaik anda. Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi.